Sabtu, 06 April 2013

Eksistensi HAM Dalam Sistem Hukum Di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
1.    A. Latar Belakang.
Hak Asasi Manusia (yang selanjutnya dalam makalah ini disingkat HAM) berkembang dan dikenal oleh dunia hukum modern sekitar abad 17 dan 18 di Eropah. HAM tersebut semula dimaksudkan untuk melindungi individu dari kekuasaan sewenang-wenang penguasa (raja). Namun dalam perkembangannya HAM bukan lagi milik segelintir orang, melainkan hak semua orang (universal) tanpa terkecuali. Atas dasar kesadaran itulah dilahirkan Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights (UDHR)) tahun 1948.
Dengan dituangkannya nilai-nilai HAM yang terkandung di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut telah membawa konsep tatanan dalam rezim-rezim baru yang terlibat dalam pembangunan institusi maupun konstruksi demokrasi berpandangan bahwa pendidikan HAM merupakan sarana penangkal yang tepat untuk mencegah kambuhnya kembali kecenderungan pelanggaran HAM.[1]
Konsep HAM yang sebelumnya cendrung bersifat theologies, filsafati, ideologis atau moralistik dengan kemajuan berbangsa dan bernegara dalam konsep modern akan cendrung kesifat yuridis dan politik , karena instrumen HAM dikembangkan sebagai bagian yang menyeluruh dan hukum internasional baik tertulis maupun tidak tertulis. Bentuknya bisa dalam wujud deklarasi, konvensi, kovenan, resolusi maupun general comments. Instrumen-instrumen tersebut akan membebankan kewajiban para negara-negara anggota PBB, sebagian mengikat secara yuridis dan sebagian lagi kewajiban secara moral walaupun para negara anggota belum melakukan ratifikasi secara formal.[2]
Di Indonesia, pemahaman HAM sebagai nilai, konsep dan norma yang hidup dan berkembang di masyarakat dapat ditelusuri  melalui studi terhadap sejarah perkembangan HAM yang dimulai dari zaman pergerakan hingga sekarang, yaitu ketika amandemen terhadap UUD 1945 yang secara eksplisit memuat pasal-pasal HAM. Seperti halnya konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia (Konstitusi RIS dan UUDS 1950), UUD 1945 amandemen juga memuat pasal-pasal tentang HAM dalam kadar dan penekanan yang berbeda, disusun secara kontekstual sejalan dengan suasana dan kondisi sosial dan politik pada saat penyusunannya. Penyusunan muatan HAM dalam amandemen kedua UUD 1945 tidak terlepas dari situasi sosial dan politik yang berkembang dan nuansa demokratisasi, keterbukaan, pemajuan dan perlindungan HAM serta mewujudkan negara berdasarkan hukum.[3]
Pengaturan HAM di Indonesia tidak hanya terbatas pada konstitusi yakni Amandemen UUD 1945, melainkan diatur juga dalam peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksana. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 8 telah menentukan dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan didasari pada materi muatan mengenai HAM.
Sebagai salah satu syarat negara hukum yang demokrasi harus ada jaminan HAM dalam konstitusi maupun dalam semua peraturan perundang-undangan. Jaminan HAM dalam negara meliputi sistem hukum yang dianut dan penerapannya melalui unsur-unsur dalam sistem hukum yang menurutLawrence Meir Friedman (1975,1998) terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture).[4] Sebagai negara yang sebagian besar hukumnya dipengaruhi oleh sistem hukum Cicil Law Sistem atau sistem Eropa Kontinental yang menghendaki hukum adalah peraturan-peraturan yang tertulis sedangkan peraturan-peraturan yang tidak tertulis bukan dinyatakan hukum. Hal tersebut bertujuan untuk menjamin pelaksanaan asas legalitas. Prinsip-prinsip HAM harus termuat dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam proses penegakan hukum akan meminimalisir terjadinya pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum dan aparatur pemerintah.
1.    B. Pokok Permasalahan.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka penulis akan membahas dalam makalah ini, yakni:
1.    Bagaiamana Eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum di Indonesia?
2.    Apa sajakah yang dapat mempengaruhi Eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum di Indonesia?
3.    C. Metode Penulisan
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah studi pustaka yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menghimpun data serta mengkaji berbagai sumber data yang berkaitan dengan pokok permasalahan serta menggunakan metode penelitian normatif dengan melakukan penelitian terhadap sejarah hukum melalui pendekatan sejarah, yakni Eksistensi HAM dalam sistem hukum di Indonesia yang diawali dari sebelum kemerdekaan, orde lama, orde baru dan Reformasi.
1.    D. Kerangka Konseptual
Sebagai pembatasan dari pengertian istilah-istilah yang dipakai dalam judul makalah ini, penulis akan mencoba menjelaskan pengertian dari istilah-istilah tersebut:
1.    Eksistensi
Menurut Prof. Dr. Sukamto Satoto, SH, MH, sampai saat kini tidak ada satupun tulisan ilmiah bidang hukum, baik berupa buku, disertasi maupun karya ilmiah lainnya yang membahas secara khusus pengertian eksistensi. Pengertian eksistensi selalu dihubungkan dengan kedudukan dan fungsi hukum atau fungsi suatu lembaga hukum tertentu.[5] Sjachran Basah mengemukakan penegrtian eksistensi dihubungkan dengan kedudukan, fungsi, kekuasaan atau wewenang pengadilan dalam lingkungan bada peradilan administrasi di Indonesia.[6]
Dari dua pengertian tersebut, maka dalam makalah ini eksistensi diartikan sebagai keberadaan atau kedudukan hak asasi manusia dalam sistem hukum di Indonesia.
1.    Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia tidak hanya berkaitan dengan proteksi bagi individu dalam menghadapi pelaksanaan otoritas negara atau pemerintah dalam bidang-bidang tertentu kehidupan mereka, tetapi juga mengarah kepada penciptaan kondisi masyarakat oleh negara dalam mana individu dapat mengembangkan potensi mereka sepenuhnya.[7]
1.    Sistem Hukum
Menurut Shorde dan Voich, sistem mempunyai dua pengertian, yang pertama adalah pengertian sistem sebagai jenis satuan yang mempunyai tatanan tertentu. Tatanan tertentu di sini menunjuk kepada suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian. Kedua, sistem sebagai suatu rencana, metoda atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu.[8]
Hukum sebagai ilmu pengetahuan merupakan satu sistem. Peraturan-peraturan hukum yang berdiri sendiri-sendiri diikat dalam satu susunan kesatuan yang disebabkan mereka itu bersumber pada satu induk penilaian etis tertentu.[9] Pendapat lain yang menyatakan bahwa hukum merupakan suatu sistem dinyatakan oleh Dias R.W.M, yaitu:
Pertama, suatu sistem hukum itu bisa disebut demikian karena ia bukan sekedar merupakan kumpulan-kumpulan peraturan belaka. Kaitan yang mempersatukannya sehingga tercipta pola kesatuan yang demikian itu adalah masalah keabsahannya. Peraturan-peraturan itu diterima sebagai sah apabila dikeluarkan dari sumber atau sumber-sumber yang sama, seperti peraturan hukum, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber yang demikian itu dengan sendirinya melibatkan kelembagaan seperti pengadilan dan pembuat undang-undang. Ikatan sistem itu tercipta pula melalui praktek penerapan peraturan-peraturan hukum itu. Praktek ini menjamin terciptanya susunan kesatuan dari peraturan-peraturan tersebut dalam dimensi waktu. Sarana-sarana yang dipakai untuk menjalankan praktek itu, seperti penafsiran atau pola-pola penafsiran yang seragam menyebabkan terciptanya ikatan sistem itu.[10]
BAB II
PEMBAHASAN
1.    A. Sejarah Pengaturan HAM di Indonesia
Pembicaraan mengenai HAM , pada awalnya dikenal di dunia Barat. Dimulai dari abad XVII yang merupakan tonggak dikonsepkannya hak asasi manusia yang bersumber dari  hak kodrat yang mengalir dari hukum kodrat dengan  hak politik. Pada abad XVIII Hak-hak kodrat dirasionalkan dalam kontrak sosial dan mulai dipikirkan tentang kebebasan sipil individualisme kuantitatif. Pada abad XIX pemikiran berkembang dengan dukungan etik dan utilitarian dan munculnya paham sosialisme serta hak-hak partisipasi individualisme kualitatif . Pada abad XX berkembang adanya konversi hak-hak asasi manusia yang sifatnya kodrat menjadi hak-hak hukum (positif) dan hak-hak sosial (sosiale grondrechten). Pada masa ini munculnya Piagam PBB.[11]
Sebagai salah satu negara anggota PBB, mewajibkan Indonesia melakukan ratifikasi instrumen HAM Internasional sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta kebudayaan bangsa Indonesia. Pengaturan HAM dalam UUD 1945 sebelum amandemen belum tercantum secara transparan.  Setelah dilakukannya amandemen I sampai dengan amandemen IV UUD 1945, ketentuan tentang HAM tercantum dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J.[12]
HAM bukanlah wacana yang asing dalam diskursus politik dan ketatanegaraan di Indonesia. Pembahasan mengenai HAM dalam ketatanegaraan Indonesia yang ditandai dengan perdebatan yang sangat intensif dalam tiga periode sejarah ketatanegaraan, yaitu mulai dari tahun 1945, sebagai periode awal perdebatan HAM, diikuti dengan periode Konstituante (tahun 1957-1959) dan periode awal bangkitnya Orde Baru (tahun 1966-1968). Dalam ketiga periode inilah perjuangan untuk menjadikan HAM sebagai sentral dari kehidupan berbangsa dan bernegara berlangsung dengan sangat serius. Meski demikian pada periode-periode emas tersebut wacana HAM gagal dituangkan ke dalam hukum dasar negara atau konstitusi.
Perkembangan demokrasi dan HAM pada era orde baru belum berjalan dengan baik. Meski demikian terdapat beberapa peraturan yang menyangkut tentang HAM yang lahir pada masa orde baru. Hal tersebut lebih disebabkan faktor keanggotan Indonesia sebagai anggota PBB, penghormatan terhadap Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM serta untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM sesuai dengan prinsip-prinsip kebudayaan bangsa Indonesia, Pancasila dan Negara berdasarkan atas Hukum telah menetapkan:[13]
1.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita,
2.    Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Hak-Hak Anak,
3.    Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional HAM.
Upaya memasukan HAM dalam konstitusi yang selalu gagal lebih disebabkan oleh kepentingan politik penguasa pada era orde baru. Upaya lain yang ditempuh yakni berbagai pihak melengkapi UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM melalui MPR dalam sidang-sidang awal orde baru telah menyusun  Piagam Hak-Hak Asasi Manusia dan Hak-Hak serta kewajiban Warga Negara. Piagam tersebut pada akhirnya juga tidak diberlakukan karena kepentingan politik dan beranggapan bahwa masalah HAM telah diatur dalam berbagai peraturan perundnag-undangan. Untuk menghapus kekecewaan pada kepada bangsa Indonesia terhadap piagam HAM, maka MPR pada sidang Istimewanya pada tanggal 11 Nopember 1998 mensahkan ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 yang menugaskan kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara dan seluruh Apratur Pemerintah, untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh masyarakat.[14] Ketetapan ini juga menegaskan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meratifikasi berbagai instrumen PBB tentang HAM, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.[15]
Pada tanggal 15 Agustus 1998 Presiden B.J. Habibie telah menetapkan berlakunya Keppres Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia 1998-2003 atau yang disebut RAN HAM. Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa RAN HAM akan dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam program 5 (lima) tahunan yang akan ditinjau dan disempurnakan setiap 5 (lima) tahun.[16]
Perkembangan-perkembangan yang terjadi begitu cepat dalam lingkup domestik maupun  Internasional dan kehadiran Kementrian Negara Urusan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Persatuan Nasional (yang kemudian digabungkan dengan Depatemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) membuat RAN HAM harus disesuaikan.[17]
Sebagai tindak lanjut dari Keppres Nomor 129 Tahun 1998 maka ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang merupakan penetapan dari pengesahan Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merndahkan Martabat Manusia)[18]
Pada tanggal 23 September 1999 diberlakukan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (yang selanjutnya dalam makalah ini disingkat UU HAM) yang berlandaskan pada Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998. Selain diatur mengenai Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia, dalam UU HAM juga diatur beberapa hal yang berkaitan dengan Kewajiban Dasar Manusia.[19]
Pada tanggal 8 Oktober 1999 Pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Keluarnya Perpu tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga agar pelaksanaan HAM sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan dan perasaan aman bagi perorangan maupun masyarakat maka perlu diambil tindakan atas pelanggaran terhadap HAM yang.[20]
Pemberlakukan Perpu Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak berlangsung lama. Hal ini disebabkan penolakan DPR  terhadap Perpu atas saran Pemerintah melalui Menteri Kehakiman dan HAM. Meski Perpu ditolak DPR, Perpu tersebut tetap dinyatakan berlaku dengan alasan untuk mengisi kekosongan hukum. Pencabutan terhadap Perpu akhirnya dilakukan pada tanggal 23 November 2000 oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam Pasal 50.[21]
1.    B. Eksistensi HAM dalam Sistem Hukum di Indonesia
Membahas mengenai sistem hukum Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sistem hukum yang berlaku di dunia. Terdapat beberapa sistem hukum di dunia yang mempengaruhi sistem hukum Indonesia, diantaranya civil law system, Common Law Sistem dan Religion Law Sistem atau Sistem Hukum Islam. Terlepas dari sistem hukum yang dianut dalam negara Indonesa, hal yang terpenting dalam pengaturan HAM di Indonesia adalah kemauan politik pemerintah.
Konsep HAM yang pada hakikatnya juga konsep tertib dunia akan menjadi cepat dicapai kalau diawali dari tertib politik dalam setiap negara. Artinya kemauan politik pemerintah, antara lain berisi tekad dan kemauan untuk menegakkan HAM dapat menjadi masalah. Ketika hal ini menjadi bagian dari kemauan pemerintah internal, benturan dalam masyarakat bisa saja terjadi, khususnya antara suprastruktur dan infrastruktur. Konflik terjadi sebagai akibat adanya perbedaan titik tekan prioritas. Kalau prioritas ditekankan kepada stabilitas dengan alasan memperkuat lebih dahulu basis ekonomi, pemberian HAM dapat dinomor duakan. Sistem politik sentralistik yang menerapkan sistem ini. Sebaliknya, sistem politik demokrasi dapat memberikan kebebasan dan menjamin Hak Asasi. Ketentraman dan kepuasan batin warga menjadi prioritas utama. Aturan hukum yang diciptakan cukup akomodatif.[22]
Untuk mengamati kedudukan HAM dalam sistem hukum di Indonesia diperlukan analisa terhadap unsur dalam sistem hukum itu sendiri. Menurut Lawrence Meir Friedman (1975,1998) terdapat tiga unsur dalam sistem hukum, yakni Struktur (Structure), substansi (Substance) dan Kultur Hukum (Legal Culture).[23] Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui eksistensi HAM dalam sistem hukum Indonesia selain pada tataran konsep juga dalam tataran praktek.
1.    Substansi Hukum (Legal Substance)
Substansi juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum yang mencakup keputusan yang mereka keluarkan, aturan baru yang mereka susun. Substansi juga mencakup hukum yang hidup (living l­aw), bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang (law books).[24] Idealnya tatanan hukum nasional mengarah pada penciptaan sebuah tatanan hukum nasional yang bisa menjamin penyelenggaraan negara dan relasi antara warga negara, pemerintah dan dunia internasional secara baik. Tujuan politik hukum yaitu menciptakan sebuah sistem hukum nasional yang rasional, transparan, demokratis, otonom dan responsif terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat, bukan sebuah sistem hukum yang bersifat menindas, ortodoks dan reduksionistik.[25]
Substansi hukum berkaitan dengan proses pembuatan suatu produk hukum yang dilakukan oleh pembuat undang-undang. Nilai-nilai yang berpotensi menimbulkan gejala hukum dimasyarakat dirumuskan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Sedangkan pembuatan suatu produk perundang-undangan dipengaruhi oleh suasana politik dalam suatu negara.
Dalam kaitannya dengan HAM, negara Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menghormati dan menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut dapat ditelusuri dalam Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang terdiri atas lima sila, ditambah dengan Pembukaan UUD 1945 dalam alinea pertama yang menyatakan: Kemerdekaan ialah hak segala bangsa serta penjajahan harus dihapuskan. Serta dalam alinea kedua yang menyatakan: Kemerdekaan negara menghantarkan rakyat merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Pemasukan unsur-unsur HAM dalam peraturan perundang-undangan telah disadari oleh para pendiri negara Indonesia sebagai sesuatu yang wajib ada dalam negara yang berasaskan demokrasi. Dalam tataran makro, HAM telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Kemudian diformalkan dalam bentuk peraturan perundang-udangan oleh lembaga politik/DPR dan dioperasionalkan/dilaksanakan oleh pejabat/aparat negara dalam bentuk peraturan pemerintah/peraturan lainnya sebagai pegangan para pejabat.[26]
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, konsep HAM yang berlaku secara universal melalui hukum Internasional membebankan kepada Indonesia sebagai salah satu anggota PBB untuk meratifikasi kedalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu contoh adalah Konvenan Internasional Hak-Hak Sipol (International Covenan on Civil and Political Rights) yang dalam makalah ini disingkat ICCPR.
ICCPR dapat diklasifikasikan dalam dua bagian yakni:[27]
1.    Non Derogable
Non Derogable adalah Hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara-negara pihak, walaupun dalam keadaan darurat sekalipun. Hak yang termasuk jenis ini, yakni: Hak atas hidup, hak bebas dari penyiksaan, hak bebas dari perbudakan, hak bebas dari penahanan karena gagal dari memenuhi perjanjian (seperti: hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subyek hukum, hak atas kebebasan berfikir, keyakinan dan agama). Pelanggaran terhadap hak jenis ini akan mendapatkan kecaman sebagai pelanggaran serius HAM (Gross Violation of Human Rights).
1.    Derogable
Derogable adalah hak-hak yang boleh dikurangi atau dibatasi pemenuhannya oleh negara-negara pihak. Termasuk dalam jenis hak ini yakni: hak atas kebebasan berkumpul secara damai, hak atas kebebasan berserikat termasuk membentuk dan menjadi anggota serikat buruh, hak atas kebebasan menyatakan pendapat atau berekspresi termasuk kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi dan segala macam gagasan (lisan-tulisan). Negara-negara pihak diperbolehkan mengurangi atas kewajiban dalam memebuhi hak-hak tersebut. Akan tetapi pengurangan hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak diskriminatif, yaitu demi menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, menghormati hak atau kebebasan orang lain.
Di Indonesia, selain UUD 1945, keberadaan hak-hak sipil yang sesuai dengan Konvenan Sipil dan politik termuat dalam banyak peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian secara material, peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibedakan atas:
1.    Peraturan perundang-undangan yang khusus mengenai hukum HAM, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
2.    Peraturan perundang-undangan lainya yang didalamnya memuat ketentuan yang berkaitan dengan HAM, baik secara eksplisit (tersurat) maupun implisit (tersirat).
Masih terdapatnya peraturan perundang-undangan diluar peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur mengenai HAM yang bertentangan dengan HAM. Sehingga perlu melakukan inventarisasi, mengevaluasi dan mengkaji seluruh produk hukum, KUHP dan KUHAP, yang berlaku yang tidak sesuai dengan HAM. Banyak sekali pasal-pasal dalam berbagai Undang-Undang yang tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan HAM. Termasuk beberapa Undang-Undang yang dihasilkan dalam era reformasi. Hal ini sebagai konsekuensi dari karakter rejim sebelumnya yang memang anti HAM, sehingga dengan sendirinya produk perundang-undangan kurang atau sama sekali tidak mempertimbangan masalah HAM. Dalam konteks ini, maka agenda tersebut sejalan dan dapat disatukan dengan agenda reformasi hukum nasional dan ratifikasi konvensi/kovenan, internasional tentang HAM yang paling mendasar seperti kovenan sipil-politik dan kovenan hak ekonomi, sosial dan budaya berikut peraturan pelaksanaanya.
1.    Struktur Hukum (Legal Structure)
Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberi semacam bentuk dan batasan secara keseluruhan.[28] Struktur hukum merupakan institusionalisasi kedalam beradaan hukum. Struktur hukum disini meliputi lembaga negara penegak hukum seperti Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Advokat dan lembaga penegak hukum yang secara khusus diatur oleh undang-undang seperti KPK. Kewenangan lembaga penegak hukum dijamin oleh undang-undang. Sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Termasuk dalam struktur hukum yakni hirarki peradilan umum di Indonesia dan unsur struktur yang meliputi jumlah dan jenis pengadilan, yurisdiksinya, jumlah hakim agung dan hakim lainnya.
Dalam tataran hukum normatif, dengan amandemen, UUD 1945 sebenarnya sudah dapat dijadikan sebagai dasar untuk memperkokoh upaya-upaya peningkatan perlindungan HAM. Tetapi dengan adanya undang-undang tentang HAM dan peradilan HAM, secara institusional maupun hukum materil (hukum positif), menjadikan perangkat organik untuk menegakkan hukum dalam kerangka perlindungan HAM atau sebaliknya penegakan supremasi hukum dalam rangka perlindungan HAM menjadi kuat.
Adanya Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) dan peradilan HAM patut dicatat sebagai perangkat kelembagaan dasar peningkatan upaya penghormatan dan perlindungan HAM dengan peningkatan kelembagaan yang dapat dikaitkan langsung dengan upaya penegakan hukum. Pada tataran implementasi, memang masih banyak kelemahan dari kedua lembaga tersebut, akan tetapi dengan adannya Komnas HAM dan peradilan HAM dengan sendirinya upaya-upaya peningkatan penghormatan dan perlindungan HAM ini memiliki dua pijakan penting, yaitu pijakan normatif berupa konstitusi dengan UU organiknya serta Komnas HAM dan peradilan HAM yang memungkinkan berbagai pelanggaran HAM dapat diproses sampai di pengadilan.
Perlindungan HAM dapat diletakkan dalam kerangka supremasi hukum karena telah memperoleh pijakan legal, konstitusional dan institusional dengan dibentuknya kelembagaan yang berkaitan dengan HAM dan hukum. Pengembangan kapasitas kelembagaan pada instansi-instansi peradilan dan instansi lainnya yang terkait dengan penegakan supremasi hukum dan perlindungan HAM.
Prioritas utama dalam penegakan hukum HAM yakni dengan meningkatkan kapasitas hakim, jaksa, polisi, panitera dan unsur-unsur pendukungnya dalam memahami dan menangani perkara-perkara hukum yang berkaitan dengan HAM. Termasuk didalamnya mengenai administrasi dan pelaksanaan penanganan perkara-perkara hukum mengenai pelanggaran HAM.
Permasalah HAM baru masuk secara resmi dalam sistem peradilan kita semenjak bergulirnya reformasi. Sehingga dapat dilihat masih banyak, aparat penegak hukum kita yang tidak memahami persoalan HAM. Terlebih lagi untuk menangani perkara hukum di peradilan yang pembuktiannya amat pelik dan harus memenuhi standar Komisi HAM PBB. Oleh sebab itu institutional capacity building di instansi-instansi Negara yang terkait dengan masalah HAM ini menjadi amat penting dan mendesak.[29]
1.    Kultur Hukum (Legal Culture)
Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum-kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.[30]
Dalam konteks HAM, peran serat masyarakat sangatlah penting. Dilihat dari sejarah, adat kebiasaan, hukum, tata pergaulan dan pola bangsa Indonesia pada umumnya terdapat indikasi yang cukup kuat bahwa bangsa Indonesia telah memiliki dan mengenal ide yang berkaitan dengan HAM. Bukti empiris yaitu adanya ungkapan-ungkapan yang sudah dikenal sejak nenek moyang, seperti istilah rembug desa, adat pusako jo koto, mufakat, gotong royong, tut wuri handayani, kabukit samo mendaki ka lurah samo menurun, musyawarah, dan lain-lain.[31]
Proses perkembangan masyarakat Indonesia telah mempertemukan asas hukum adat dengan sistem hukum bangsa/budaya asing secara terus menerus, sehingga terjadi interaksi dan saling mengisi, mengakibatkan adanya perpaduan/perubahan/pergeseran. Istitusi hukum akan semakin kuat jika ideologi politik demokrasi menyatu, dalam arti dilaksanakan dengan penuh disiplin dan tanggung jawab, sehingga rasa keadilan dapat terwujud dalam masyarakat.[32]
Diakuinya eksistensi HAM dalam sistem hukum di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh dan pergaulan Internasional. Terlepas dari pelaksanaan penegakan hukum HAM oleh aparat negara, secara konsep HAM telah tertuang dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan baik eksplisit (tersurat) maupun implisit (tersirat) yang tujuan utamanya memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara terhadap tindakan kesewenangan yang dilakukan penguasa maupun pihak mayoritas.
1.    C. FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EKSISTENSI HAM DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA.
Sebagaimana telah dijelaskan dimuka bahwa perkembangan HAM di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasang surut HAM yang dialami bangsa ini yang dimulai sejak era kemerdekaan (1945) hingga sekarang, telah mengalami banyak kemajuan. Bergulirnya reformasi (1998) dijadikan tonggak awal bangkitnya HAM di Indonesia, terlepas dari penyelesaian kasus HAM yang belum maksimal.
Pembentukan negara adalah manifestasi keinginan untuk melindungi HAM. Sebagaimana telah dijabarkan dalam konstitusi bahwa negara memperoleh kekuasaan dari warga negara sebagai pemegang kedaulatan semata-mata untuk memenuhi dan melindungi hak asasi warga negara. Dengan demikian negara kemudian dipresentasikan oleh aparatur negara memiliki kewenangan sebagai pemberian jaminan perlindungan dan penghormatan HAM sebagai bagian hak konstitusi warga negara. Akan tetapi, alasan melindungi hak asasi, negara justru sebaliknya, seringkali mengabaikan hak-hak itu dan bahkan melanggar HAM.
Pasang surutnya HAM dalam sistem hukum di Indonesia lebih disebabkan oleh faktor sosial budaya, tendensi politik dan berbagai kepentingan individu serta kelompok yang terlalu dominan dalam terciptanya HAM di Indonesia. Dari beberapa faktor tersebut tendensi politik rezim yang berkuasa menempati posisi yang penting. Tendensi politik sangat menentukan pengakuan HAM yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dilapangan.
Tendensi politik penguasa yang diformulasikan sedemikian rupa sehingga menjadi kehendak negara. Apabila sudah menjadi kehendak negara maka akan dengan mudah penguasa melalui kekuasaan yang dimilikinya membelokan kepentingan masyarakat dan menggantikannya dengan kepentingan penguasa.
Relasi yang sangat erat antara produk hukum sebagai proses politik hukum dengan kepentingan politik dalam penyusunan undang-undang di DPR. DPR yang terdiri dari beragam partai politik yang masing-masing memiliki agenda politik tertentu, yang dalam banyak proses penyusunan undang-undang digunakan sebagai kerangka berpikir dalam meloloskan suatu undang-undang. Bila undang-undang yang diajukan pemerintah tidak menguntungkan bagi mereka, mereka berupaya agar undang-undang itu diubah atau tidak diloloskan, demikian juga sebaliknya.[33]
Kepentingan politik penguasa dalam pembentukan suatu produk perundang-undangan terjadi hampir setiap rezim/era yang berkuasa di Indonesia. Kepentingan politik ini juga terjadi pada penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai HAM. Secara sepintas penulis akan mencoba memaparkan kondisi politik yang terjadi pada penyusunan produk perundang-undangan tentang HAM dari setiap rezim/era yang berkuasa, yakni:
1.    Sebelum kemerdekaan (1908 – 1945)
Timbulnya kesadaran akan pentingnya pembentukan suatu bangsa (nation state). Pada awal masa pergerakan, konsep HAM yang mengemuka adalah konsep-konsep mengenai hak atas kemerdekaan, dalam arti hak sebagai bangsa merdeka yang bebas menentukan nasib sendiri (the right of self determination). Pada masa ini juga dibicarakan HAM bidang Sipil, seperti hak untuk bebas dari diskriminalisasi dalam segala bentuknya dan hak untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.[34]
Perkembangan pemikiran tentang HAM dari organisasi seperti Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Serekat Islam, maupun partai politik seperti, Partai Komunis Indonesia, Indische Partij, Partai Nasional Indonesia, yang ada dimasa ini mewakili paham yang dianut yaitu kebangsaan dan nasionalisme, agama dan komunisme.
Faktor politik yang dominan dalam munculnya pergerakan ini, lebih disebabkan oleh kemenangan Jepang atas Rusia pada peperangan di sekitar Laut Kuning tahun 1905 yang telah membangkitkan kesadaran bahwa kemampuan bangsa kulit kuning tidak berada di bawah bangsa kulit putih. Kemenangan Jepang tersebut mempengaruhi pandangan-pandangan kaum intelektual Hindia Belanda mengenai kemampuan pribumi untuk melepaskan diri dari penjajah dan akhirnya memproklamasikan kemerdekaan dengan mendirikan suatu negara kebangsaan (nation state).[35]
1.    Orde Lama (1945 – 1966)
Pergolakan politik yang muncul dalam penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai HAM pada awal kemerdekaan, yakni dalam penyusunan dasar negara, sistematika UUD, muatan materi, dan lain-lain. Dalam penyusunan UUD terjadi perdebatan perlu tidaknya pencantuman HAM dalam Rancangan UUD. Hasil dari rapat BPUPKI menyimpulkan bahwa pemuatan HAM dalam UUD 1945 merupakan hasil kompromi antara pemikiran yang memandang tidak tepat memuat ketentuan HAM dalam UUD dan pemikiran yang berpendapat bahwa sudah sewajarnya UUD memuat ketentuan mengenai HAM.[36] Sehingga faktor politik yang dominan dalam pemuatan HAM pada awal kemerdekan didasarkan pada ideologi antara Soepomo, Soekarno dan Hatta.
Pemikiran HAM pada awal kemerdekaan sangat kuat mempengaruhi kehidupan tatanegara Indonesia. Terutama dampak dari adanya tuduhan pihak Belanda beserta sekutu-sekutunya yang menilai Pemerintah Indonesia yang baru berdiri tidak demokratis, diktator dan merupakan boneka Jepang sehingga semakin mengentalkan pemikiran tentang HAM.[37]
HAM semakin mendapat posisi pada masa berlakunya Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Hal tersebut ditandai dengan berdirinya partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, berlangsungnya PEMILU 1955, berjalannya fungsi DPR sebagai representasi dengan melakukan kontrol/pengawasan terhadap eksekutif. Faktor politik yang dominan ini tidak terlepas dari pengaruh demokrasi liberal/parlementer.
Perjalanan HAM mulai surut sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1966 dan penerapan sistem politik demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno. Pada era ini, supra struktur politik maupun infra struktur politik berada dibawah kontrol/kendali dan tindakan represif presiden. Dalam prespektif pemikiran HAM, terutama hak Sipol, sistem politik demokrasi terpimpin tidak memberikan keleluasaan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Pemikiran tentang HAM dihadapkan pada restriksi atau pembatasan yang ketat oleh kekuasaan, sehingga mengalami kemunduran sebagai sesuatu yang berbanding terbalik dengan situasi pada masa Demokrasi Parlementer.[38]
1.    Orde Baru (1966 – 1998)
Pergantian rezim orde lama ke rezim orde baru ternyata tidak membawa dampak besar bagi perkembangan HAM di Indonesia. Meski pada awal orde baru telah muncul wacana mengenai perlu dibentuknya pengadilan HAM pada tahun 1967. HAM mengalami kemunduran di era orde baru pada masa-masa setelah tahun 1970. Masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada situasi dan keadaan dimana HAM tidak dihormati, tidak dilindungi bahkan tidak ditegakkan. Hal ini disebabkan oleh pemikiran para elite kekuasaan terhadap HAM sebagai produk Barat dan bersifat Individualis. Sehingga prinsip tersebut bertentangan dengan program pemerintah orde baru yang sedang memacu pembangunan ekonomi dengan menggunakan slogan pembangunan, yang secara tidak langsung menimbulkan pemikiran bahwa segala upaya pemajuan dan perlindungan HAM dianggap sebagai penghambat pembangunan.[39]
Pemerintah bersifat defensif yang tecermin dari berbagai produk hukum yang dikeluarkan pada orde baru, yang pada umumnya bersifat restriktif terhadap HAM. Banyaknya peristiwa pembunuhan massal, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang tanpa proses pengadilan terhadap ribuan anggota PKI dan simpatisannya pada awal pemerintahan orde baru serta masih banyak lagi pelanggaran HAM baik berat maupun ringan yang dilakukan pada saat  berkuasanya orde baru.
Pemerintahan Soeharto memperkenalkan Demokrasi Pancasila yang mendasarkan pandangannya mengenai HAM dengan menggunakan konsepsi Negara Integralistik sebagaimana pernah diungkapkan Soepomo pada masa-masa pembahasan naskah UUD, yang tampak lebih mengedepankan kewajiban daripada hak.[40]
Sikap pemerintah orde baru yang cendrung represif terhadap HAM, pada tahun 1993 berubah seiring dengan munculnya berbagai tekanan dari masyarakat internasional kepada pemerintah. Pengurangan tindakan represif pemerintah ditandai dengan adanya pembatasan penggunaan UU Subversi, pendirian Komna HAM (meskipun hanya dengan berdasarkan Keppres), pendirian lembaga-lembaga pengawas pemilihan umum, namun lembaga pemantauan pemilu adalah lembaga asing.
Perubahan perilaku dan retorika Pemerintah dalam bidang HAM mulai tampak terlihat ditandai dengan sikap yang lebih kooperatif dan mulai diterimanya standar HAM internasional dalam berbagai konprensi internasional HAM yang diikuti oleh Indonesia. Diakhir masa pemerintahan orde baru, konsep pemikiran HAM tampaknya mulai bergeser dari partikularisme ke arah universalisme.[41]
1.    Reformasi (1998 – sekarang)
Pada era reformasi ini, telah terjadi pengkajian ulang terhadap kebijakan-kebijakan serta pengaturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Pemerintah telah menerima norma-norma internasional, baik melalui ratifikasi maupun institusionalisasi norma-norma HAM internasional ke dalam sistem hukum nasional. Telah tumbuhnya pemahaman dan kesadaran bahwa sesungguhnya HAM sebagai hak dasar yang ada pada setiap manusia bukanlah sesuatu hal yang baru, serta tumbuhnya keinsyafan bahwa HAM merupakan suatu tuntutan yang berhak dituntut diperjuangkan dan dipertahankan untuk dijamin, dilindungi dan dihormati.[42]
Pelaksanaan asas demokrasi yang baik dalam era reformasi ini membawa pengaruh besar bagi perkembangan HAM di Indonesia. Demokrasi yang berintikan kebebasan dan persamaan sering dikaitkan dengan berbagai unsur dan mekanisme. Demikian pula paham negara berdasarkan atas hukum. Salah satu ciri unsur itu adalah jaminan perlindungan dan penghormatan terhadap HAM. Jaminan, perlindungan dan penghormatan HAM tidak mungkin tumbuh dan hidup secara wajar apabila tidak ada demokrasi dan tidak terlaksananya prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum. Sehingga hubungan antara HAM, demokrasi, dan prinsip-prinsip negara berdasarkan atas hukum harus dilihat dalam hubungan keseimbangan yang simbiosis mutualistik.[43]
BAB III
PENUTUP
1.    A. Kesimpulan
Berdasarkan pokok permasalahan, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa:
1.    Eksistensi HAM dalam Sistem Hukum di Indonesia telah ada sejak awal kemerdekaan yang dibuktikan dengan pencantuan muatan HAM dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 (meskipun secara implisit/tersirat). Eksistensi HAM baru mendapat tempat yang luas sejak turunnya orde baru dan berganti pada era reformasi. Eksistensi HAM dalam era reformasi telah tercantum secara eksplisit/tersurat dalam UUD 1945 Amandemen Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J. Disamping tertuang dalam konstitusi, HAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia serta Peraturan perundang-undangan lainya yang didalamnya memuat ketentuan yang berkaitan dengan HAM, baik secara eksplisit maupun implisit. HAM pada era reformasi digunakan sebagai dasar bagi tindakan aparat penegak hukum maupun aparatur negara dalam malayani masyarakat.
2.    Faktor-faktor yang mempengaruhi Eksistensi Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum di Indonesia, adalah sosial budaya, tendensi politik dan berbagai kepentingan individu serta kelompok yang terlalu dominan dalam terciptanya HAM di Indonesia. Dari beberapa faktor tersebut tendensi politik rezim yang berkuasa menempati posisi yang penting. Tendensi politik sangat menentukan pengakuan HAM yang diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dilapangan. Tendensi politik penguasa yang diformulasikan sedemikian rupa sehingga menjadi kehendak negara. Apabila sudah menjadi kehendak negara maka akan dengan mudah penguasa melalui kekuasaan yang dimilikinya membelokan kepentingan masyarakat dan menggantikannya dengan kepentingan penguasa.
3.    B. Saran
1.    Perlu adanya peningkatan kesadaran, wawasan, moral dari aparat penegak hukum, aparatur pemerintah dan warga negara terhadap HAM sehingga akan meminimalisir pelanggaran HAM di Indonesia.
2.    Perlu adanya pengawasan yang ketat dari semua pihak terhadap iklim demokratis dan penegakan hukum oleh penguasa agar terjaminnya HAM warga negara.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Achmad Ali, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor.
Bagir Manan, 2006, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Alumni, Bandung.
Imam Syaukani, A. Ahsin Thohari, 2008, Dasar-dasar Politik Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasi dalam Prespektif Hukum dan Masyarakat, PT. Refika Aditama, Bandung.
Mansyhur Effendi, 2005, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Ghalia Indonesia, Bogor Selatan.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Cetakan ke V, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satya Arinanto, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Cet. II, Pusat Studi Hukum Tata Negara , Jakarta.
______, 2008, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Di Indonesia, Cetakan ke III, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Scott Davidson, 1994, Hak Asasi Manusia Sejarah, Teori dan Praktek dalam Pergaulan Internasional, Terjemahan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta.
Sukamto Satoto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Offset, Yogyakarta.
Makalah
Bagir Manan, Aktualisasi Hak Asasi Manusia di Indonesia, Makalah dipresentasikan pada Diskusi Panel “Menyongsong Abad 21 sebagai Abad Hak Asasi Manusia”, diselenggarakan oleh Paguyuban Hak Asasi Manusia (PAHAM) FH Unpad, Pusat Penelitian Perkembangan Hukum (Puslitbangkum) Lembaga penelitian Unpad, 12 Desember 1998.
Hartati, 2010, Bahan Kuliah Hukum Hak Asasi Manusia, Universitas Jambi Program Pascasarjana Program Magister Ilimu Hukum, Jambi.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hasil Sidang Istimewa Tahun 1998, Sekretaris Jenderal MPR RI, Jakarta.
Raimond F. Lamandasa, 2007, Pentingnya Supremasi Hukum dalam Rangka Peningkatan Perlindungan HAM, Artikel, http://www.morowali.com.

[1] Satya Arinanto, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia, Cet. II, Pusat Studi Hukum Tata Negara , Jakarta, hal. 2.
[2] Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasi dalam Prespektif Hukum dan Masyarakat, PT. Refika Aditama, Bandung, hal.,6.
[3] Bagir Manan, 2006, Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Alumni, Bandung, hal., 2.
[4] Achmad Ali, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia Penyebab dan Solusinya, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor, hal. 1.
[5] Sukamto Satoto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Offset, Yogyakarta, Hal., 4.
[6] Sjachran Basah dalam Sukamto Satoto, Ibid.
[7] Scott Davidson, 1994, Hak Asasi Manusia Sejarah, Teori dan Praktek dalam Pergaulan Internasional, Terjemahan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, Hal., 32.
[8] Shorde dan Voich dalam Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Cetakan ke V, Citra Aditya Bakti, Bandung, Hal., 48.
[9] Ibid.
[10] Ibid., Hal., 50.
[11] Hartati, 2010, Bahan Kuliah Hukum Hak Asasi Manusia, Universitas Jambi Program Pascasarjana Program Magister Ilimu Hukum, Jambi, hal., 4.
[12] Muladi, Op.Cit, hal., 3.
[13] Ibid, hal., 4.
[14] Ibid., hal., 4.
[15] Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hasil Sidang Istimewa Tahun 1998, Sekretaris Jenderal MPR RI, Jakarta, hal., 81-96.
[16] Satya Arinanto, 2008, Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik Di Indonesia, Cetakan ke III, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Hal., 15.
[17] Ibid.
[18] Ibid., Hal., 16.
[19] Ibid.
[20] Ibid., Hal., 18.
[21] Ibid., Hal., 19.
[22] Mansyhur Effendi, 2005, Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM), Ghalia Indonesia, Bogor Selatan, hal., 127.
[23] Achmad Ali, Loc.Cit
[24] Ibid, hal. 2.
[25] Imam Syaukani, A. Ahsin Thohari, 2008, Dasar-dasar Politik Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, hal. 72.
[26] Mansyhur Effendi, Op.Cit., hal., 133.
[27] Hartati, Kuliah Hukum Hak Asasi Manusia, Senin tanggal 12 April 2010, Universitas Jambi Program Pascasarjana Program Magister Ilimu Hukum, Jambi.
[28] Achmad Ali, Op.Cit., hal. 1.
[29] Raimond F. Lamandasa, 2007, Pentingnya Supremasi Hukum dalam Rangka Peningkatan Perlindungan HAM, Artikel, http://www.morowali.com.
[30] Achmad Ali, Op Cit, hal. 2.
[31] Mansyhur Effendi, Op.Cit., hal., 129.
[32] Ibid.
[33] Imam Syaukani, A. Ahsin Thohari, Op.Cit., Hal., 81.
[34] Bagir Manan, Op.Cit., Hal.,222.
[35] Ibid., Hal., 6.
[36] Ibid., Hal., 22.
[37] Ibid., Hal., 29.
[38] Ibid., Hal., 40.
[39] Ibid., Hal., 41.
[40] Ibid., Hal., 49.
[41] Ibid., Hal., 53-54.
[42] Bagir Manan, Aktualisasi Hak Asasi Manusia di Indonesia, Makalah dipresentasikan pada Diskusi Panel “Menyongsong Abad 21 sebagai Abad Hak Asasi Manusia”, diselenggarakan oleh Paguyuban Hak Asasi Manusia (PAHAM) FH Unpad, Pusat Penelitian Perkembangan Hukum (Puslitbangkum) Lembaga penelitian Unpad, 12 Desember 1998, Hal., 1.
[43] Ibid., Hal., 59.
http://cahwaras.wordpress.com/2010/05/19/eksistensi-ham-dalam-sistem-hukum-di-indonesia/